Uji Sertifikasi Kompetensi Jurusan DKV, AKL MPLB

Uji sertifikasi kompetensi P1 adalah proses penilaian kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1, yang umumnya berada di lembaga pendidikan atau pelatihan, untuk memastikan peserta telah menguasai kompetensi sesuai dengan bidang keahliannya. Sertifikasi ini memberikan pengakuan resmi dan dapat digunakan sebagai bukti kompetensi untuk pekerjaan atau melanjutkan studi.
LSP P1:
LSP P1 adalah lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh lembaga pendidikan atau pelatihan. LSP P1 memiliki tujuan utama untuk melakukan sertifikasi kompetensi kerja terhadappeserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi
Tujuan Sertifikasi: Sertifikasi kompetensi P1 bertujuan untuk memastikan lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keahliannya sebelum memasuki dunia kerja.
Manfaat Sertifikasi:
Sertifikasi kompetensi P1 dapat memberikan pengakuan resmi dan dapat digunakan sebagai bukti kompetensi dalam berbagai hal, seperti: Memperoleh pekerjaan, Mengajar, Penempatan kerja, Melanjutkan studi, Meningkatkan daya saing di dunia kerja
Dalam hal ini SMK Budi Bekerja sama dengan LSP P1 SMK Negeri 40 Jakarta untuk Jurusan Desain Komunikasi Visual dan SMK Negeri 48 jakarta untuk Jurusan Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis serta AKutansi dan keuangan Lembaga














