


















Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halal bihalal artinya acara maaf-maafan pada hari Lebaran. Sedangkan dalam bahasa Arab, halal bihalal berasal dari kata “Halla” atau “Halala” yang berarti penyelesaian masalah, meluruskan benang kusut, mencairkan yang beku, atau melepaskan ikatan yang membelenggu.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan dari kedua bahasa bahwa arti halal bihalal yaitu suatu kegiatan saling bermaafan atas kesalahan dan kekhilafan seusai lebaran dengan silaturahmi, sehingga hubungan antar manusia dapat menjadi lebih baik.
Pengertian Halal Bihalal dari Segi Fiqih (Hukum Islam)
Dalam hukum fiqih, halal merupakan suatu perbuatan yang diperbolehkan. Lawan kata halal yaitu haram. Maka, makna halal bihalal adalah menjadikan sikap yang tadinya haram atau berdosa menjadi halal dan tidak berdosa lagi.
Hal tersebut dapat tercapai apabila memenuhi syarat taubat, menyesali perbuatan, dan meminta maaf dengan orang yang bersangkutan.
Pengertian Halal Bihalal dari Segi Al-Quran
Dalam Al-Quran, kata halal dirangkaikan dengan kata “kuluu” yang berarti makanlah dan kata “tayyibah” yang berarti baik dan menyenangkan.
Dengan begitu, Al-Quran menuntut manusia untuk melakukan setiap kegiatan dengan baik dan menyenangkan semua pihak, tidak boleh menipu, curang, dan berbohong.
Yayasan Pendidikan Budi Mulia Jakarta mengadakan kegiatan Halal bihalal, kegiatan ini diikuti dari 3 unit yaitu SMP, SMA, SMK Budi Mulia Utama